24 Februari 2009

bayi dengan resiko tinggi untuk mengalami gangguan pendengaran



Penulis: Hardiono Pusponegoro
Alamat: Klinik Anakku Kelapa Gading

Bayi 0-28 hari
• Adanya keluarga yang mengalami gangguan pendengaran
• Infeksi dalam kandungan yang dapat menyebabkan gangguan pendengaran: toxoplasma, cytomegalovirus, rubella
• Kelainan bentuk wajah, bentuk wajah yang “aneh”
• Berat badan lahir kurang dari 1500 gram
• Hiperbilirubinemia atau kuning saat lahir
• Mendapat obat yang mengganggu pendengaran misalnya gentamycin
• Mengalami meningitis bakterialis atau radang selaput otak
• Skor Apgar rendah
• Dirawat di ICU, terutama bila menggunakan alat bantu napas

Umur 29 hari sampai 2 tahun
• Adanya kecurigaan gangguan pendengaran, bicara, bahasa, atau keterlambatan perkembangan
• Meningitis bakterialis
• Benturan kepala, terutama disertai retak tulang di pelipis
• Adanya penyakit yang berhubungan dengan gangguan pendengaran
• Menggunakan obat yang mengganggu pendengaran
• Penyakit saraf degeneratif
• Penyakit infeksi telinga

Sumber: Emedicine, artikel oleh Rahul K Shah

baca selanjutnya...

anakku dapat mendengar? perhatikan red flags berikut



Penulis:Hardiono Pusponegoro
Alamat:Klinik Anakku Kelapa Gading

0-6 bulan
• Tidak terkejut atau terbangun saat ada suara keras
• Sudah diduga ada gangguan pendengaran dengan Otoacoustic emission test
• Tidak bereaksi terhadap perubahan nada bicara
• Mengalami keterlambatan perkembangan saraf atau motorik

9 bulan
• Hanya mengeluarkan suara huruf hidup “aaa,” padahal seharusnya sudah mengeluarkan suara kombinasi huruf mati dan huruf hidup misalnya “mamam” atau “bah.”

12 bulan
• Belum ada babbling “ba-ba-ba” atau “daa-daa”
• Tidak melirik atau menunjuk untuk mengkomunikasikan minat atau meminta sesuatu

18 bulan
• Tidak dapat mengucapkan 10 kata yang berarti
• Adanya dugaan autisme

24 bulan
• Tidak dapat mengucapkan 50 kata
• Belum dapat membuat kalimat terdiri dari 2 kata
• Tidak dapat mengikuti petunjuk yang diminta, misalnya “dorong bolanya”
• Tidak menunjuk ke anggota tubuh atau gambar yang diminta
• Ucapannya sulit dimengerti
• Adanya dugaan autisme

36 bulan
• Hanya mengeluarkan satu kata atau dua kata, padahal sebenarnya sudah dapat membuat kalimat pendek terdiri dari 3-4 kata
• Tidak dapat menjawab pertanyaan “apa,” “siapa”
• Tidak memulai pembicaraan, bicara hanya bila ditanya, atau hanya mengulang ucapan orang lain
• Kata-katanya sulit dimengerti. Orang yang tidak serumah hanya dapat mengerti kurang dari 50% kata yang diucapkannya
• Adanya dugaan autisme

4 tahun
• Belum bisa menceritakan kejadian kemarin, besok, orang lain atau benda yang tidak terlihat di depannya
• Kata-katanya terbalik-balik atau tidak lengkap
• Tidak dapat mengikuti 2 arah yang diminta berturutan
• Tidak dapat menceritakan kembali 2-3 paragraf cerita yang sudah didengarnya
• Kontak mata sedikit dan kurang berminat dalam interaksi
• Tidak menoleh bila dipanggil, atau tidak bereaksi terhadap “da-dah’” “tidak boleh”

5 tahun
• Hanya dapat membuat kalimat pendek terdiri dari 3-4 kata
• Banyak bicara tetapi tidak berkomunikasi atau membuat komentar yang relevan
• Tidak dapat menjawab “bagaimana” dan “mengapa”
• Tidak dapat menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan hal kemarin atau akan datang
• Bicaranya sulit dimengerti

Sumber: Washington State Medical Home

baca selanjutnya...

perkembangan pendengaran

Penulis: Hardiono Pusponegoro
Alamat: Klinik Anakku Kelapa Gading

Dalam kandungan

Bayi sudah mulai mendengar

1-3 bulan
• Terbangun bila ada suara
• Terkejut mendengar suara keras
• Mengedipkan mata atau melebarkan mata bila mendengar suara

3-6 bulan
• Dapat melokasi suara dan menoleh ke arah suara
• Menjadi tenang bila mendengar suara ibu
• Mengeluarkan suara “ooo,” “aaah”

6-10 bulan
• Mengeluarkan suara “bababa” atau “mamamam”
• Menoleh bila dipanggil atau mendengar suara yang sering didengar, misalnya suara dering telepon
• Memberi respons senang bila mendengar musik dan nyanyian
• Senang dengan mainan yang mengeluarkan suara
• Mulai meniru bicara dan suara misalnya “ck ck ck”

10-15 bulan
• Menunjuk ke arah suatu gambar bila diminta
• Mengulang suara dan kata
• Mengerti “tidak boleh” dan “da-dah”

15-18 bulan
• Melokasi suara dari arah mana saja
• Mengikuti petunjuk yang diminta dengan bicara, misalnya “dorong bola itu kesini”

18-24 bulan
• Bernyanyi bersama
• Memberi respons bila dipanggil dari kamar lain
• Menunjuk ke anggota tubuh bila diminta

Referensi: Washington State Medical Home

baca selanjutnya...

otak kanan dan otak kiri, seimbangkan!

Penulis: dr. I Made Indra Waspada

Tahukah Anda bahwa kedua belahan otak kita mengatur fungsi yang berbeda?

Profesor Robert Orsntein dari Universitas California menyelesaikan penelitian yang hasilnya mempertegas perbedaan aktivitas-aktivitas yang dikendalikan oleh kedua belahan otak tersebut.

Ornstein menemukan bahwa apabila belahan otak yang “sering dipakai” dirangsang dan disuruh bekerja bersama belahan otak yang “jarang dipakai”, maka akan tercipta kemampuan dan efektifitas otak yang jauh lebih besar (tinggi).

Masing-masing dari dua belahan otak bertanggung jawab atas cara berpikir yang berbeda-beda dan mengkhususkan diri pada kemampuan-kemampuan tertentu, walaupun ada beberapa persilangan dan interaksi antara kedua sisi.

Proses berpikir otak kiri bersifat logis, sekuensial, linear, dan rasional. Sisi ini sangat teratur. Walaupun berdasarkan realitas, ia mampu melakukan penafsiran abstrak dan simbolis. Cara berpikirnya sesuai untuk tugas-tugas teratur ekspresi verbal, menulis, membaca, asosiasi auditorial, menempatkan detail dan fakta, fonetik, serta simbolisme.


Cara berpikir otak kanan bersifat acak, tidak teratur, intuitif, dan holistik. Cara berpikirnya sesuai dengan cara-cara untuk mengetahui yang bersifat nonverbal, seperti perasaan dan emosi, kesadaran yang berkenaan dengan perasaan (merasakan kehadiran suatu benda atau orang), kesadaran spasial, pengenalan bentuk dan pola, musik, seni, kepekaan warna, kreativitas dan visualisasi.

Mengapa harus digunakan seimbang?

Kedua belahan otak sama pentingnya. Orang yang memanfaatkan kedua belahan otak ini juga cenderung “seimbang” dalam setiap aspek kehidupan mereka.

Penemuan Ornstein ini memiliki makna khusus karena kebanyakan orangtua beranggapan bahwa anaknya pintar jika mereka pandai berhitung, membaca dan menulis. Anak yang pandai dalam urusan seni dianggap tidak intelek, bodoh, dan tidak ilmiah. Aggapan ini keliru.

Pendidikan di Indonesia seakan-akan lebih menitikberatkan pada fungsi otak kiri. Para siswa dituntut harus pintar dalam ilmu berhitung, membaca dan menulis. Mereka harus mengerjakan tugas-tugas berhitung dan menghapal, bahkan ada yang pada sore harinya harus mengikuti les tambahan pelajaran.

Untuk menyeimbangkan kecenderungan dominasi dari otak kiri, perlu dimasukkan musik, seni, estetika atau hal lain yang berhubungan dengan otak kanan dalam pengalaman belajar dan kehidupan anak. Semua itu menimbulkan emosi positif yang membuat otak lebih efektif. Emosi yang positif mendorong ke arah kekuatan otak, yang mengarah kepada keberhasilan.

Jika tidak melakukan upaya tertentu memasukkan beberapa aktivitas otak kanan dalam kehidupan anak Anda, dapat mengakibatkan anak stres dan mungkin mengakibatkan gangguan mental dan fisik.

Kreativitas maksimal

Kesimpulan yang dikemukakan oleh Ornstein adalah bahwa kita semua berpotensi untuk menjadi ilmuwan dan seniman hebat. Bila salah satu belahan otak kita kurang berfungsi, itu bukan karena tidak memiliki kemampuan melainkan hanya karena belahan otak itu tidak diberi peluang untuk berkembang.

Jadi, berikanlah buah hati Anda waktu dan kesempatan untuk melakukan hobi dan kegiatan yang disukainya sehingga mereka dapat memanfaatkan kedua belahan otak secara seimbang untuk menghasilkan kemampuan dan kreativitas yang lebih maksimal.

Referensi:
  • Team Yayasan Pendidikan Haster. Metode Pemanfaatan Keajaiban Otak. Cetakan pertama. Bandung: CV. Pionir Jaya. 1996
  • DePorter B, Hernacki M. Quantum Learning, Membiasakan Belajar Nyaman dan Menyenangkan. Cetakan keempat. Bandung: Penerbit Kaifa. 1999

baca selanjutnya...

keppres tentang lsm




Sebenarnya para aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) harus bangga
karena keberadaan mereka sudah diakui dan diperhitungkan pemerintah.
Buktinya sampai perlu dibuat satu Keputusan Presiden (Kepres) untuk mengaturnya.

Itulah salah satu anekdot yang muncul di kalangan aktivis LSMmenagggapi dikeluarkannya

Kepres tentang pengaturan LSM.

Saat ini ada dua versi yang muncul dalam hal mengantisipasi rencana
pemerintah tersebut. Di satu sisi kalangan aktivis LSM cenderung menolak
Keppres dengan berbagai argumentasi. Namun, disisi lain ada yang menilai
Kepres itu menunjukkan secara tak langsung pemerintah menganggap eksistensi
dan peran LSM dalam mata rantai proses pembangunan dan kenegaraan mulai
menonjol, sehingga layak diperhitungkan lalu ditertibkan operasional
kegiatannya.


Pro dan kontra pun makin merebak. Reaksi paling vokal pasti datang dari
aktivis LSM yang menganggap Kepres adalah suatu kemunduran yang sengaja
diciptakan oleh pemerintah untuk membatasi ruang gerak LSM. Caranya dengan
membuat sebuah regulasi politik yang selalu menggunakan strategi
legalistik, dengan harapan LSM mengalami kendala legal yang dengan
sendirinya mengurangi potensi kegiatannya.

Sementara pihak pemerintah merasa berkepentingan untuk mengatur
kehidupan organisasi LSM dengan sebutan lembaga kemasyarakatan (LK) yang
model pengaturannya tak jauh beda dengan pengaturan dengan sebuah
organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Pemerintah melalui Instruksi Mendagri No 8/1990 tentang Pembinaan LSM dan Keputusan bersama Mendagri dan Mensos No 78/1993 tentang Pembinaan Organisasi Sosial/LSM.
Peraturan itulah antinya yang akan memberi kontribusi dalam Keppres.

Perubahan nama LSM menjadi LK dengan menghilangkan akta Swadaya, banyak
diprotes kalangan LSM. Hilangnya kata Swadaya jelas menunjukkan LSM tidak
lagi sebuah lembaga yang mandiri dan bebas dalam segala hal termasuk
operasional kegiatan dan dananya. Dengan konsep LK otomatis dunia LSM
tergantung sepenuhnya kepada azas legalitas yang diatur oleh pemerintah.

Pengaturan itu menurut pemerintah perlu agar LSM tidak terlibat dalam
permainan politik praktis yang dinilai bisa menghambat proses pembangunan
nasional. Tidak hanya oprasional kegiatan saja yang diatur namun juga
kerjasama dengan pihak asing dan penggalangan dana dari negara atau NGO.

Karena pemerintah menduga sejumlah LSM telah menjelek-jelekkan Indonesia
di luar negeri akibat tergantung pasokan dana dari negeri asing. Padahal,
dunia LSM menganggap keberadaan emreka sebagai mitra kerja pemerintah
sekaligus lembaga pengontrol bersama DPR.

Kalau LSM sudah dikontrol oleh lembaga yang tadinya dikontrol, lantas
siapa lagi yang bisa mengontrol pemerintah di negeri yang katanya sangat
menjunjung tinggi esensi demokrasi ini, ujar Luhut Pangaribuan, Direktur
LBH Jakarta, yang meminta ditinjau kembali rencana Keppres itu.

Ditandaskannya, justru sesuatu yang mengada-ngada bila pemerintah
menuduh LSM menjelek-jelekkan negara di luar negeri. Mana mungkin hal itu
dilakukan LSM kecuali oknumnya yang memang bisa dimamfaatkan untuk merusak
citra LSM yang dinilai pemerintah sudah keburu terlampau besar dan
diberikan peluang selama ini.

Pendapat senada juga dikatakan Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Mulyana Kusumah. Menurutnya, LSM secara
historis tidak akan pernah berwatak anti pembangunan dan tidak pula
bergerak ke arah eprubahan mendasar dalam hubungan kekuasaan, melainkan
lebih sebagai beteuk pengorganisasian kegiatan guna mencapai tujuan
pembangunan nasional melalui upaya di sektor non-negara.

Indikasi penolakan terhadap Keppres berdasarkan pemantauan Pembaruan
terjadi tidak hanya di Jakarta tapi juga di daerah-daerah seperti
Palembang, Medan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan
lainnya telah memberikan siaran pers kepada media massa yang pada intinya
menggugat rencana Keppres apapun bentuk pelaksanaannya.

Mereka menganggap peraturan dan perundangan yang ada sudah cukup memadai
sebagai dasar hukum pengaturan berbagai jenis LSM. Keppres dianggap telah
membatasi hak warga untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
seperti yang diamanatkan pasal 28 UUD 1945.

Peraturannya antara lain, termuat dalam kitan UU Hukum Perdata pasal
1653-1655, yang mengatur sebuah bentuk perkumpulan atau elmbaga yang
diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan UU, tidak dibatasi
operasional kegiatannya, kekuasaan pengurus dalam lembaga sangat mandiri
dan otonominya jelas dilindungi secara hukum.

Lalu dalam UU No.4/1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup, UU No 6/1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No
4/1992 tentang perumahan dan pemukiman, UU No 10/1992 tentang perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, UU No 23/1992 tentang
Kesejahteraan dan UU No 24/1992 tentang Penataan Ruang.

Agaknya beralasan kenapa sebuah LSM tak setuju dengan rencana Keppres
itu. Sebab, LBH Jakarta misalnya harus memberi tahu semua program dan
operasional kegiatannya kepada pembina umum yaitu Mendagri. Bisa
dibayangkan bagaimana ironisnya jika LBH dalam setiap perkara yang
ditanganinya selalu berusaha menuntaskan secara litigasi dan advokasi,
harus melaporkan proses sebuah advokasi dan litigasi kepada pemerintah,
yang misalnya menjadi lawan berpekara di pengadilan.

Pemerintah menginginkan jika masyarakat punya masalah dengan segala
dimensi aspeknya sebaiknya dilakukan melalui advokasi oleh anggota
DPR/DPRD. Namun, masyarakat yang sudah semakin kritis merasa anggota dewan
tidak lagi memeprhatikan aspirasinya. Sehingga mereka kecewa dan mencari
penyaluran aspirasi yang lain melalui aktivis organisasi LSM.

Pendampingan masyarakat oleh LSM dalam konsep advokasi pengaturannya
memang tidak diperinci secara tegas dalam Keppres. Proses advokasi yang
dimensinya tidak bersifat legal namun menyentuh aspek sosial ekonomi yang
banyak menjadi isu permasalahan sentral.

Peran tambahan inilah yang ingin ditertibkan pemerintah karena dianggap
mencampuri urusan kebijakannya. Misalnya pemerintah ingin kalau LBH
selayaknya hanya mengurus segi bantuan hukumnya saja, tak perlu advokasi
yang berkaitan dengan dimensi politis.

Dalam rencana Keppres yang sudah didiskusikan dalam konsultasi antara
pemerintah dan LSM beberapa waktu yang lalu di Cisarua, Bogor oleh Dirjen
Sospol Depdagri, tertulis apabila LSM melakukan kegiatan yang mengganggu
keamanan dan ketertiban umum dan atau menerima bantuan pihak asing tanpa
persetujuan dari pemerintah pusat dan atau memberi bantuan kepada pihak
asing yang merugikan kepentingan bangsa dapat dibekukan kepengurusannya.

Kegiatan yang dikategorikan mengganggu keamanan yaitu menyebarluaskan
permusuhan yang bersifat SARA. Lalu memecah belah persatuan dan kesatuan
bangsa, merongrong kewibawaan pemerintah, menghambat program pembangunan
dan kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.

Sebelum melakukan tindakan pembekuan terlebih dahulu dilakukan teguran
tertulis lalu pengurus dipanggil dan keputusan pembekuan dilakukan dengan
meminta saran dalam segi hukumnya dari Mahkamah Agung.

Sedang, pembubaran LSM yang dilakukan oleh peemrintah bila LSM itu mengembangkan dan
menjabarkan paham ajaran komunisme dan paham ideologi lain yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pembubaran dilakukan dengan
memperhatikan saran dan pertimbangan instansi yang berwenang.

Setelah dibubarkan LSM itu dinyatakan sebagai lembaga terlarang. Dalam
ketentuan peralihan setelah diberlakukannya Keppres setiap LSM wajib
memberikan secara tertulis kepada pemerintah sesuai domisili LSM itu,
tentang penyesuaian untuk memenuhi ketentuan Keppres. LSM yang pada waktu
yang ditetapkan tidak memberitahukan secara tertulis mengenai penyesuaian
Keppres dapat dibubarkan oleh pemerintah.

Di kalngan aktivis LSM seperti layaknya lembaga lain juga mempunyai
intrik-intrik konflik dan jaringan kerja yang terstruktur. Sehingga setiap
LSm telah mempunyai persepsi politik yang berbeda-beda sesuai dengan
jaringan kerja dan patron politisnya. Sehingga komplitlah berbagai jenis
LSM yang berdasarkan data dari Depdagri diperkirakan di Indonesia jumlahnya
lebih dari 100 organisasi LSM sampai data pertengahan tahun 1994. Sedang
data LBH Jakarta jumlah LSM di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 500
lembaga.

Tinggal sekarang pertanyaannya adalah apakah LSM akan terus konsisten
dan konsekuen dengan perjuangannya. Atau LSM hanya terperangkap dalam
penjelajahan dunia ide dan ziarah peradaban karena banyak ide dan
kegiatannya yang tak bisa sampai ke masyarakat karena tekanan akan
pentingnya stabilitas pembangunan nasional.

Tampaknya kecenderungan untuk menjalankan politik pengetatan melalui
regulasi ekstra dan intervensi kebijakan akan di cap sebagai menentang arus
demokratisasi, keterbukaan dan semangat zaman dan berpikir kritis dan
merdeka.
Namun disisi lain pemerintah merasa berkepentingan untuk atas nama
stabilitas pembangunan nasional perlu regulasi LSM. Tapi yang perlu
digarisbawahi adalah jika konflik kepentingan antara pemerintah dan LSM
terus berlanjut maka kepastian hukum sebagai mekanisme penyesuaian konflik
tidak akan bekerja.

Sumber e-mail from: osari@indcee.or.id

baca selanjutnya...

boyongan


boyongan (baca: pindahan), menurut adat jawa merupakan salah satu gawe besar. yang memerlukan umbo rampe yang ribet dan macam-macam. dan tentu saja, biaya yang cukup besar pula. demikianlah biasanya. sebagaimana juga kebiasaan bangsa indonesia. tapi inilah yang membedakan kami dengan adat tersebut. bukan karena apa-apa. selain memang kami belum punya apa-apa. sekaligus mencoba memperkenalkan kultur yang apa adanya. inilah kami, dengan banyak kekurangan kami. tapi ada yang kami punyai dan luar biasa nilainya. bahkan mungkin tidak bisa diukur nilainya dengan alat ukur apapun. :: nurani ::

kami coba berkomunikasi dengan bahasa nurani tersebut. bahasa yang insyaallah akan dimengerti oleh seluruh ras di dunia ini. dan kami ingin sesuatu yang lebih pada hidup kami. yaitu perasaan berbagi. berbagi segala. ilmu, pengetahuan, keterampilan, motivasi, semangat. dan materi bila memang kami punya. tapi yang paling penting bagi kami adalah menumbuhkan satu potensi diri yang luar biasa. :: kesadaran ::

yah. kami coba berbagai untuk bersama-sama membangun kesadaran ummat. bahwa hidup tidak hanya di dunia. tapi di akhiratpun nantinya ada kehidupan yang lebih abadi. apa yang kita belanjakan untuk berbagai nurani. itulah bekal sejatinya yang akan menjadi modal di akhirat. akhirnya, boyongan itu secepatnya ingin kami lakaukan.


meski dengan satu buah meja. dua buah kursi. satu lembar karpet lusuh. dan yang luar biasa… sebuah ruangan yang kami sendiri tidak pernah bermimpi untuk segera menempati. terima kasih bu dermawan beserta bapak. semoga Alloh memberikan yang lebih daripada apa yang diberikan kepada kami. dan dengan boyongan ini. kami akhirnya telah memiliki kantor.

meskipun belum dikatakan jauh dari representatif… tapi inilah yang kami punya. dan dari sini pula kami coba gali apa yang menjadi potensi kami. potensi saudara-saudara kami. oleh karena itu, bila para mitrapun memiliki sesuatu. kami persilahkan untuk berbagai dengan kami. sekaligus dengan saudara-saudara yang lain.

keterbukaan akan menjadi prinsip manajerial kami. sehingga apapun yang kami peroleh, akan kami laporkan lewat blog ini. bila berkeinginan secara khusus memperoleh rincian, akan berikan secara detail via e-mail. terima kasih. sekali lagi terima kasih. atas kepercayaan mitra kepada kami. dan bila ada khilaf, maka jangan segan-segan untuk menegur atau menyapa kami. jazaakumulloh khoiron.

baca selanjutnya...